ADART




ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STMIK KRISTEN NEUMANN INDONESIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
MUKADIMAH

Atas berkat Kasih Karunia Tuhan , STMIK Kristen Neumann   telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STMIK Kristen Neumann   mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.
Sebagai bagian dari civitas akademika STMIK Kristen Neumann   , maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Kristen Neumann   memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STMIK Kristen Neumann   .
STMIK Kristen Neumann   sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STMIK Kristen Neumann   yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Kristen Neumann  dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pengertian BEM dan AD/ART

  1. BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan  di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
  2. AD/ART BEM  singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STMIK Kristen Neumann Indonesia


Pasal 2
Asas

  1. BEM STMIK Kristen Neumann Indonesia berasas Pancasila, UUD 1945 dan ajaran agama Kristen.
  2. Landasan dasar operasional BEM STMIK Kristen Neumann Indonesia adalah AD/ART BEM, Statuta STMIK Kristen Neumann Indonesia dan peraturan lain yang terkait serta kebijakan dari lembaga.



Pasal 3
Tujuan

  1. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
  2. Membentuk dan meningkatkan sumber daya mahasiswa yang berkwalitas.
  3. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis,melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas STMIK Kristen Neumann Indonesia dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap,berahlak mulia serta mandiri.


Pasal 4
Fungsi,Tugas dan Wewenang

  1. Fungsi BEM
    1. Menampung dan Menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Sekolah Tinggi.
    2. Sebagai mediator antara mahasiswa dan pihak Sekolah Tinggi.
  2. Tugas BEM
    1. Melaksanakan kegiatan Kemahasiswaan sesuai dengan AD/RT dan
    2. Bartanggung jawab kepada Puket III atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
    3. Menugaskan dan menegur UKM Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi.
    4. Mengetahui dan mengkordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut BEM dan atribut Mahasiswa STMIK Kristen Neumaann Indonesia
  3. Wewenang BEM.
    1. Memilih,mengangkat dan memberhetikan kelengkapan organisasinya.
    2. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan STMIK Kristen Neumaann Indonesia


Pasal 5
Kepengurusan,Syarat-syarat BEM dan Masa Bakti

  1. Kepengurusan BEM
    1. BEM Dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
    2. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahasiswa STMIK Kristen Neumaann Indonesia.
    3. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengkapan kepengurusannya.
    4. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh wakil Presiden, 2 Sekretaris , 2 Bendahara dan Ketua-Ketua UKM.
  2. Syarat-syarat Presiden Mahasiswa
    1. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya maupun organisasi masyarakat orsospol.
    2. Tidak sedang menjalani cuti akademik,skorsing ataupun Drop out (DO)
    3. Tidak merangkap mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
    4. Tidak menjabat sebagai pegawai negri sipil, militer, dan polri.
    5. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester VIII (Delapan)
    6. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester IV (Empat)
  3. Masa Bakti
    1. Berlaku selama dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada priode berikutnya.
    2. Apabila Presiden Mahasiswa berhalangan tetap, maka Presiden Mahasiswa digantikan oleh wakil Presiden Mahasiswa melalui sidang KPUK.


Pasal 6
Syarat-syarat pengurus BEM

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Berwawasan Organisasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Memiliki moral dan integritas yang tinggi
  4. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi


Pasal 7
Pengisian kekosongan Kepengurusan BEM

Dalam hal kekosongan jabatan, Presiden Mahasiswa segera melapor kepada lembaga dan PUKET III untuk diisi kembali.


Pasal 8
Persidangan BEM

Frekuensi dan tata cara pelaksanaan persidangan BEM
1.     Sidang pimpinan BEM sekurang-kurangnya 1x dalam dua minggu
2.     Sidang pengurus BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
3.     Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota.
4.     Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan kedua dianggap sah untuk mengambil keputusan.
5.     Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa


Pasal 9
Cara Pengambilan keputusan BEM

1.     Keputusan persidangan BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
2.     Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan suatu keputusan diambil melalui persetujuan PUKET III.


Pasal 10
Penyelenggaraan Kegiatan

Penyelenggaraan kegiatan BEM dilaksanakan atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus BEM bersama PUKET III.


Pasal 11
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.



Pasal 12
Syarat-syarat keanggotaan

1.     Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti.
2.     Telah lulus dalam mengikuti Orientasi Studi atau kegiatan sejenis di STMIK Kristen Neumann Indonesia.
3.     Harus memenuhi syarat kemahasiswaan yang berlaku di STMIK Kristen Neumann Indonesia
4.     Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan oleh BEM.


Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota

1.     Hak Anggota
a.           Setiap anggota berhak dalam mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga kemahasiswaan.
b.           Setiap anggota berhak dipilih dan memilih.
c.            Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat melalui lembaga    kemahasiswaan yang ada.
d.           Setiap anggota berhak membela diri melalui BEM
e.           Setiap anggota berhak membayar iuran seperti yang telah ditentukan.
2.     Kewajiban Anggota
a.           Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh STMIK Kristen Neumann Indonesia.
b.           Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
c.            Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
d.           Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STMIK Kristen Neumann Indonesia.
e.           Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
f.             Setiap anggota wajib membayar iuran seperti yang telah ditentukan.


Pasal 14
Hilangnya keanggotaan

Keanggotaaan  BEM dianggap hilang apabila:
a.           Meninggal dunia
b.           Berhenti menjadi mahasiswa
c.            Dipecat sebagai mahasiswa


Pasal 15
Keuangan

 Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM  diperoleh dari:
a.          Iuran wajib keluarga mahasiswa yang ditentukan setiap tahun akademik
b.          Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan
c.           Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan  dasar dan tujuan STIMIK Kristen Neumann Indonesia, serta tidak melanggar peraturan yang ada.





Pasal 8
Pembentukan UKM dan Komisi


1.     Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas.
a.     Komisi A (Bidang Pemberdayaan Mahasiswa)
b.     Komisi B ( Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi)
c.      Komisi C (Bidang Kerohanian)
d.     Komisi D ( Bidang Bakat dan Minat)
e.     Komisi E (Bidang Sosial kemasyarakatan)
2.     Setiap UKM memiliki anggota terdaftar minimal 10 (sepuluh) Orang.
3.     Berdasarkan sidang BEM dinyatakan sah keberadaannya dan mendapat rekomendasi dari pihak ketua STMIK Kristen Neumann Indonesia.


Pasal 9
Kedudukan, fungsi,tugas dan wewenang

1.     Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Sekolah Tinggi.
2.     Fungsi UKM
Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di bidang minat dan bakat yang sama.
3.     Tugas
a.     Menyusun,merencanakan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART.
b.     Bertangguzng jawab kepada BEM atas pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan.
4.     Wewenang
a.     Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b.     Menarik utusannya di BEM berdasarkan aspirasi anggota UKM.

Pasal 10
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti

1.     Kepengurusan UKM
a.     UKM dipimpin oleh seorang ketua.
b.     Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendehara dan anggota-anggotanya.
2.     Syarat-syarat ketua UKM
a.     Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainya,maupun organisasi masyarakat maupun orsospol.
b.     Tidak sedang menjalani cuti akademik,skorsing ataupun Drop out (DO).
c.      Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d.     Tidak menjabat sebagai pegawai negri sipil ,TNI,dan Polri.
e.     Bersedia tidak menyelesaikan study pada mas jabatannya.
3.     Masa Bakti
a.     Berlaku selama dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada priode berikutnya.



Pasal 11
Pembentukan HMJ dan Komisi


1.     Kedudukan HMJ/B
a.     Himpunan mahasiswa Jurusan/bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat jurusan.
2.     Fungsi
a.     Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan.
b.     Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c.      Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/Bagian dengan Jurusan/Bagian
3.     Tugas
a.     Menyusun,merencanakan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART.
b.     Bertanggung jawab kepada BEM atas pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan
4.     Wewenang
a.     Memilih,mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya
b.     Menarik utusannya di BEM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 12
Kepengurusan,Syarat-syarat ketua HMJ dan masa bakti

1.     Kepengurusan HMJ/B
a.     Ketua HMJ/B dan wakil ketua HMJ dipilih oleh seluruh mahasiswa yang ada ditingkat jurusan/Bagian
b.     Ketua HMJ/B menyusun,mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c.      Dalam menjalankan tugasnya Ketua HMJ/B dibantu oleh sekretaris dan Koordinator-kordinator bidang.
2.     Syarat-syarat ketua HMJ/B
a.     tidak menjabat sebagai badan penugurus pada organisasi intra                                                                   kampus lainya maupun organisasi masyarakat atau orospol.
b.     Tidak sedang menjalani cuti akademik,skorsing ataupun Drop Out (DO)
c.      Tidak merangkap mahasiswa pada perguruan tinggi lain .
d.     Tidak menjabat sebagi pegawai negri sipil,militer dan polri
e.     Bersedia tidak menyelesaikan study pada masa jabatannya.
3.     Masa bakti
a.     Berlaku selama dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada priode berikutnya
b.     Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ/B berdasarkan sidang BEM.

Pasal 13
Pembentukan Komisi Pemilihan Kampus

1.     KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
2.     KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
3.     Anggota KPUK terdiri dari 10 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus .
4.     Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.


PASAL 17
1.     Tugas KPUK
a.     Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b.     Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c.      Menyiapkan materi pemilu.
d.     Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STMIK Kristen Neumann Indonesia

Pasal 18
Syarat Perubahan

1.     Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan dalam sidang BEM yang dihadiri oleh lembaga, PUKET III serta anggota BEM dari perwakilan Mahasiswa.
2.     Kuorum untuk sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.     Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
4.     Apabila sudah menyimpang jauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh BEM atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.